Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditangkap Kejati Sumut

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan.

“Iya benar, satu tersangka yang merupakan mantan Kadis Kesehatan Tapteng sudah kami penahanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (4/9) pagi.

Dikatakan Yos, penahanan terhadap tersangka N setelah dilakukan penyelidikan yang masif. Dalam kasus itu, tim Kejatisu telah mengantongi 2 alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, kata Yos penahanan terhadap terduga tersangka N dilakukan selama 20 (dua puluh) hari.

Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” urai Yos.

Baca Juga  Kasus Korupsi UINSU Tuntungan Segera Disidangkan, Ini Susunan Hakimnya

Yos mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel terungkap berawal saat tim Kejatisu mulai melakukan penyelidikan.

Tersangka disebut mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan.

“Pemotongan dilakukan dari biaya BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas dengan tujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos.

Yos menyebutkan, tersangka N diduga melawan hukum dengan melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 dengan kerugian negara diduga mencapai delapan miliar lebih.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru