Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Bupati Batubara Ditangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut

×

Eks Bupati Batubara Ditangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Situs Judi Daring
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Antara

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu meminta Polda Sumut mematuhi Perkap Kapolri.

Sarma menjelaskan, Perkap Kapolri telah mengatur penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah.

“Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024,” kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).

Baca Juga  5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk

Menurutnya, termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Telegram tersebut guna menjaga kelancaran jalannya pilkada.

“Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai,” ujar Sarma.

Editor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *