Ringkasan Berita
- "Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya ad…
- "Sudah (pemeriksaan), saat penyidikan kami menerima informasi sudah," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut …
- Dia menjelaskan salah satu jaminan kredit dari PT PJLU adalah Pabrik Kelapa Sawit berkapasitas 45 Ton/Jam.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan terkait kasus pemberian fasilitas kredit Rp 65 miliar kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan FM selaku Analis Kredit Bank BNI sebagai tersangka.
“Sudah (pemeriksaan), saat penyidikan kami menerima informasi sudah,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (5/9).
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan BNI Cabang Medan itu berkaitan dengan penetapan FM sebagai tersangka.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FM bahwa dalam kasus ini dia bertindak sendiri.
Yos mengatakan bahawa tersangka mengaku bahwa dia tidak melakukan analisa atas pengajuan kredit, melainkan melakukan rekayasa.
“Demikian informasi yang dia sampaikan kepada kami,” ujar Yos Tarigan.
Kendati demikian, Yos tidak belum mau membeberkan ada berapa pejabat Bank BNI Cabang Medan yang telah penyidik mintai keterangan.
“Informasi baru demikian, nanti apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” kata Yos.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp 65 Miliar.
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyebut bahwa dua tersangka itu adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.
“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos, Selasa (2/9).
Dia menjelaskan salah satu jaminan kredit dari PT PJLU adalah Pabrik Kelapa Sawit berkapasitas 45 Ton/Jam.
“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak menerima kredit. Tersangka meloloskan permohonan pinjaman padahal nilai agunan tidak sesuai dengan pinjam,” ujar Yos.













