Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

×

Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ashari Tambunan diperiksa Kejati Sumut
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan terkait kasus pemberian fasilitas kredit Rp 65 miliar kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan FM selaku Analis Kredit Bank BNI sebagai tersangka.

“Sudah (pemeriksaan), saat penyidikan kami menerima informasi sudah,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (5/9).

Baca Juga  Rayon KAHMI FISIP USU Dikukuhkan, Dadang Darmawan: HMI Harus Kembali pada Tujuannya

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan BNI Cabang Medan itu berkaitan dengan penetapan FM sebagai tersangka.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FM bahwa dalam kasus ini dia bertindak sendiri.

Yos mengatakan bahawa tersangka mengaku bahwa dia tidak melakukan analisa atas pengajuan kredit, melainkan melakukan rekayasa.

“Demikian informasi yang dia sampaikan kepada kami,” ujar Yos Tarigan.