Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan terkait kasus pemberian fasilitas kredit Rp 65 miliar kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan FM selaku Analis Kredit Bank BNI sebagai tersangka.

“Sudah (pemeriksaan), saat penyidikan kami menerima informasi sudah,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (5/9).

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan BNI Cabang Medan itu berkaitan dengan penetapan FM sebagai tersangka.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FM bahwa dalam kasus ini dia bertindak sendiri.

Yos mengatakan bahawa tersangka mengaku bahwa dia tidak melakukan analisa atas pengajuan kredit, melainkan melakukan rekayasa.

“Demikian informasi yang dia sampaikan kepada kami,” ujar Yos Tarigan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru