Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Francesco Ray Lumban Gaol (35), kurir narkoba jenis sabu-sabu 28 kilogram dan pil ekstasi 14.431 butir dengan pidana mati.

Jaksa Rizki Fajar Bahari menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkoba.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Riski Fajar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

Baca Juga  Polsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Narkoba di Desa Bajaronggi, Lihat Tuh!

“Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Setelah membaca nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Kronologi Kasus

Dalam nota dakwaan jaksa menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Lundu Silitonga (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menerima pil ekstasi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru