Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari orang yang tidak dia kenal dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi.

Selanjutnya, setiba di SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa tas berisi pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah memeriksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Baca Juga  Kasus Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditunda

Pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, Lundu Silitonga menghubungi dan meminta terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut.

Terima Sabu-sabu

Pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warung kopi di pinggir jalan.

Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendapat perintah dari orang yang tidak dia kenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali mendapat perintah dari orang yang tak dia kenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru