Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari orang yang tidak dia kenal dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi.
Selanjutnya, setiba di SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza hitam mendekati terdakwa.
Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa tas berisi pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah memeriksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.
Pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, Lundu Silitonga menghubungi dan meminta terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut.
Terima Sabu-sabu
Pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warung kopi di pinggir jalan.
Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendapat perintah dari orang yang tidak dia kenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa.
Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali mendapat perintah dari orang yang tak dia kenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya