Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, Lundu Silitonga menghubungi dan meminta terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut.

Terima Sabu-sabu

Pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warung kopi di pinggir jalan.

Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendapat perintah dari orang yang tidak dia kenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali mendapat perintah dari orang yang tak dia kenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi itu dengan mengendarai sepeda motor ke dekat Showroom Toyota. Tidak lama kemudian datang satu unit mobil Avanza putih mendekati terdakwa dan menyerahkan dua buah tas berisi sabu-sabu.

Penangkapan 

Pada Senin (29/1) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Baca Juga  Jalan Guru Sinomba Jadi Saksi Penangkapan Pengedar Ekstasi di Medan, 37 Butir Disita Polisi

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dan menghubungi terdakwa dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, Lundu Silitonga menghubungi terdakwa dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa sebungkus sabu-sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah tertangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan tempat barang haram tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru