Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi itu dengan mengendarai sepeda motor ke dekat Showroom Toyota. Tidak lama kemudian datang satu unit mobil Avanza putih mendekati terdakwa dan menyerahkan dua buah tas berisi sabu-sabu.
Penangkapan
Pada Senin (29/1) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dan menghubungi terdakwa dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, Lundu Silitonga menghubungi terdakwa dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.
Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa sebungkus sabu-sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah tertangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan tempat barang haram tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.