Ringkasan Berita
- Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima …
- Hal itu dikatakan Yos menanggapi komentar yang menyebut pihaknya terkesan tebang pilih dalam kasus yang ditaksir meru…
- "Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membantah pihaknya tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di BNI Medan.
Hal itu dikatakan Yos menanggapi komentar yang menyebut pihaknya terkesan tebang pilih dalam kasus yang ditaksir merugikan Negara sebesar Rp36,9 miliar itu, Jumat (6/9).
“Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja. Penyelidikan terus kami lakukan. Apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” jawab Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), oleh BNI Medan sebesar Rp 65 Miliar.
Dua tersangka, yakni FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp36,9 Miliar.
Terungkapnya kasus ini lantas menyedot perhatian publik. Berharap penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini dan tidak tebang pilih.
Editor: Damai Mendrofa













