Dua tersangka, yakni FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp36,9 Miliar.
Terungkapnya kasus ini lantas menyedot perhatian publik. Berharap penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini dan tidak tebang pilih.
Editor: Damai Mendrofa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2