“Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja. Penyelidikan terus kami lakukan. Apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” jawab Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), oleh BNI Medan sebesar Rp 65 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya