Dalam amar putusannya, Hakim PK menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana bebas seketika,” lanjut isi putusan tersebut.
Vonis Bebas
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan memvonis bebas terdakwa Mujianto alias Anam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menilai Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya