Hukum & Kriminal

13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

×

13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Sebarkan artikel ini
Guru honorer
Sebanyak 13 lembaga yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil dan profesi mengajukan Amicus Curiae ke PTUN Medan sebagai dukungan kepada 103 guru honorer Langkat. Foto: Dok. LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Para guru honorer menilai seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 itu sarat kecurangan, sehingga mengajukan gugatan…
  • Terbaru, 13 lembaga yang terdiri dari organisasi masyrakat sipil dan lembaga profesi mengajukan amicus curiae sebagai…
  • Sesi pertama dari lembaga masyarakat sipil yang diwakili oleh Rusdiana Adi.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Perjuangan 103 guru honorer menggugat hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat 2023, terus mendapat dukungan.

Para guru honorer menilai seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 itu sarat kecurangan, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Terbaru, 13 lembaga yang terdiri dari organisasi masyrakat sipil dan lembaga profesi mengajukan amicus curiae sebagai dukungan kepada para guru honorer, ke PTUN Medan.

Mengutip hukumonline.com, Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.

Ajukan Amicus Curiae

Sebanyak 13 lembaga yang mengajukan amicus curiae itu masing-masing 10 lembaga masyarakat sipil dan tiga lembaga profesi.

Lembaga masyarakat sipil, yakni KontraS, Walhi, PKPA, Bitra Indonesia, FITRA, Bakumsu, PHI, LKBH-NU, LBH AP-PW Muhammadiyah dan SAHdaR.

Baca Juga  Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan

Kemudian, ada tiga lembaga profesi yang terdiri dari advokat dan jurnalis. Dua lembaga advokat, yakni PERADI Medan dan IKADIN Medan. Sedangkan untuk profesi jurnalis adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.

Penyerahan amicus curiae terhadap perjuangan guru honorer ini dalam dua sesi. Sesi pertama dari lembaga masyarakat sipil yang diwakili oleh Rusdiana Adi. Sedangkan mewakili Ketua PTUN Medan adalah Plt Panitera Muda.

Sebelum menyerahkan amicus curiae, Rusdiana meminta waktu untuk membacakan sepenggal puisi sebagai penghormatan kepada para guru honorer Langkat.

Guruku, sabarmu seluas samudera, kau ajari kami berjuta pengetahuan, kau ajari kami belas kasih tanpa jasa, tanpamu aku tak hebat, kaulah guru sang pemberi cahaya pendidikan..” penggalan puisi tersebut.

Rusdiana mengatakan para guru honorer Langkat telah banyak berkorban dalam perjuangan ini. Mereka mengorbankan waktu dan keluarga untuk memperjuangkan pendidikan.

Sedangkan mewakili organisasi profesi, Hisar Sinaga menyampaikan pertimbangannya dalam pengajuan amicus curiae tersebut.

Hisar menjelaskan bahwa amicus curiae tersebut sebagai dukungan penuh kepada para guru honorer yang sedang berjuang.

Dia berharap hakim menjadikan amicus curiae ini sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan yang berkeadilan terhadap para guru.

Gugatan seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN rencananya akan memasuki sidang putusan pada tanggal 26 September 2024.

Editor: Damai Mendrofa