TOPIKSERU.COM, MEDAN – Perjuangan 103 guru honorer menggugat hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat 2023, terus mendapat dukungan.
Para guru honorer menilai seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 itu sarat kecurangan, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Terbaru, 13 lembaga yang terdiri dari organisasi masyrakat sipil dan lembaga profesi mengajukan amicus curiae sebagai dukungan kepada para guru honorer, ke PTUN Medan.
Mengutip hukumonline.com, Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.
Ajukan Amicus Curiae
Sebanyak 13 lembaga yang mengajukan amicus curiae itu masing-masing 10 lembaga masyarakat sipil dan tiga lembaga profesi.
Lembaga masyarakat sipil, yakni KontraS, Walhi, PKPA, Bitra Indonesia, FITRA, Bakumsu, PHI, LKBH-NU, LBH AP-PW Muhammadiyah dan SAHdaR.
Kemudian, ada tiga lembaga profesi yang terdiri dari advokat dan jurnalis. Dua lembaga advokat, yakni PERADI Medan dan IKADIN Medan. Sedangkan untuk profesi jurnalis adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.
Penyerahan amicus curiae terhadap perjuangan guru honorer ini dalam dua sesi. Sesi pertama dari lembaga masyarakat sipil yang diwakili oleh Rusdiana Adi. Sedangkan mewakili Ketua PTUN Medan adalah Plt Panitera Muda.












