“Personel Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap MS pada Kamis (19/9) malam di toko miliknya. Setelah pemeriksaan, pelaku langsung kami tahan di RTP,” ujar AKP Verry.
Korban Bersuara
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban pada Jumat (6/9) menceritakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan MS.
Dia mengatakan bahwa pencabulan terjadi saat anaknya sedang membeli jajanan di toko pelaku pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, MS menyentuh area terlarang serta menciumi korban.
“Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban pun mendatangi MS untuk menanyakan peristiwa tersebut. Namun, saat itu tersangka mengelak hingga terjadi perdebatan,” kata AKP Verry.
Setelah kejadian ini menyerukan, orang tua korban lain yang anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangi Polres Simalungun untuk melaporkan pelaku.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya