AKP Verry mengatakan dalam pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya, MS mengakui perbuatan tersebut.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berjumlah delapan orang.
“Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, serta hasil Visum Et Revertum,” ujar Verry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa menanggapi peristiwa yang terjadi, mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak dan menjadi pelindung yang melekat bagi mereka.
Dia menegaskan Polres Simalungun akan mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu hingga pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya