Hukum & Kriminal

Guru Honorer Nilai Polda Sumut Tebang-Pilih, 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Belum Ditangkap

×

Guru Honorer Nilai Polda Sumut Tebang-Pilih, 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Suap PPPK Langkat
Guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 bentangkan spanduk saat menggelar demonstrasi di depan gerbang Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Pasalnya, para guru honorer menilai ada dugaan praktik penegakan hukum tebang-pilih pada kasus kecurangan seleksi PPP…
  • "Kecurigaan kami lantaran hingga saat ini Polda Sumut belum menangkap dan menahan lima orang yang telah berstatus ter…
  • Irvan mengatakan padahal Polda Sumut sebelumnya telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan s…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seratusan lebih guru honorer yang menjadi korban dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 mengkritisi Polda Sumut atas penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Pasalnya, para guru honorer menilai ada dugaan praktik penegakan hukum tebang-pilih pada kasus kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat dengan wilayah lain.

“Kecurigaan kami lantaran hingga saat ini Polda Sumut belum menangkap dan menahan lima orang yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, selaku kuasa hukum 103 orang guru honorer, Senin (23/9).

Irvan mengatakan padahal Polda Sumut sebelumnya telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah dua orang kepala sekolah, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“Sehingga ini memunculkan pertanyaan, bagaimana mungkin ada tersangka tindak pidana korupsi tidak ditahan? Kami menduga ada privilege (keistimewaan) dari Polda Sumut terhadap 5 tersangka,” ujar Irvan.

Dia menilai bila dugaan ini benar, maka tindakan Polda Sumut telah mencederai hukum dan keadilan para guru honorer.

LBH Medan menyebut penegakan hukum yang terkesan tebang-pilih ini menjadi sejarah buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Polda Sumut Gelar Penyidikan Dugaan KDRT Oknum Polwan

“Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khususnya para guru terhadap Polda Sumut,” kata Irvan.

Perlakuan Berbeda

Irvan mengatakan bahwa kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat.

Ada dua kasus lain yang terjadi, yakni di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batubara.

Seleksi PPPK Langkat
Seorang guru honorer membentangkan kertas berisi desakan kepada Polda Sumut saat menggelar demonstrasi, Senin (23/9). Foto: Dok. LBH Medan

Namun, di dua kabupaten tersebut Polda Sumut sudah menangkap dan menahan para tersangka. Masing-masing 6 tersangka di Kabupaten Madina dan 5 tersangka di Kabupaten Batubara.

“Tetapi hal yang berbeda terjadi dengan penanganan 5 tersangka di Kabupaten Langkat,” ujar Irvan.

Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut menangkap lima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.

Menurut Irvan, bila Polda Sumut tidak melakukan hal yang sama terhadap tersangka pada kasus PPPK Langkat, tidak tertutup kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.

“Secara moral dan kelembagaan, sangat memalukan dunia pendidikan dipimpin oleh orang yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi,” ujar Irvan.

Ratusan guru honorer juga mendesak Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan tersangka lain yang menjadi aktor utama kasus kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023.

Penetapan tersangka Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam seleksi PPPK Langkat.

“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” pungkasnya.