
Namun, di dua kabupaten tersebut Polda Sumut sudah menangkap dan menahan para tersangka. Masing-masing 6 tersangka di Kabupaten Madina dan 5 tersangka di Kabupaten Batubara.
“Tetapi hal yang berbeda terjadi dengan penanganan 5 tersangka di Kabupaten Langkat,” ujar Irvan.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut menangkap lima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.
Menurut Irvan, bila Polda Sumut tidak melakukan hal yang sama terhadap tersangka pada kasus PPPK Langkat, tidak tertutup kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.
“Secara moral dan kelembagaan, sangat memalukan dunia pendidikan dipimpin oleh orang yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi,” ujar Irvan.
Ratusan guru honorer juga mendesak Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan tersangka lain yang menjadi aktor utama kasus kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023.
Penetapan tersangka Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam seleksi PPPK Langkat.
“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” pungkasnya.












