3 Anggota Geng Motor di Medan Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga anggota geng motor yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menganiaya korban Muhammad Andika.

Atas tindakan tersebut telah menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Firza.

Hakim menyebut hal yang memberatkan karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Muhammad Andika dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.

Baca Juga  Ruas Tol Lima Puluh - Kisaran Resmi Beroperasi Hari Ini, Gratis Tetapi...

“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum,” kata Hakim Ketua Firza.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta para terdakwa divonis 12 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!