Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa Waston Simbolon karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah menjadi terpidana dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap Ahmad.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan melanjutkan pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang akan lanjut pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata Hakim As’ad.
Sebelumnya, perkara yang menyeret terdakwa Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,74 miliar.
Hal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2