Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Hutan Lindung Tele, JPU Tuntut Mantan Camat di Samosir 2 Tahun Penjara

×

Kasus Hutan Lindung Tele, JPU Tuntut Mantan Camat di Samosir 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hutan Lindung Tele
erdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10/2024).Foto: Antara

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa Waston Simbolon karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah menjadi terpidana dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap Ahmad.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan melanjutkan pada pekan depan.

“Sidang akan lanjut pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata Hakim As’ad.

Baca Juga  Fakta-fakta Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo: Dari Asmara Hingga Narkoba

Sebelumnya, perkara yang menyeret terdakwa Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,74 miliar.

Hal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.