“Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ahmad.
Selain pidana penjara, jaksa meminta terdakwa eks Camat Harian Waston Simbolon membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terdakwa bayar, maka menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ahmad dalam tuntutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa Waston Simbolon karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah menjadi terpidana dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap Ahmad.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya