Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan melanjutkan pada pekan depan.
“Sidang akan lanjut pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata Hakim As’ad.
Sebelumnya, perkara yang menyeret terdakwa Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,74 miliar.
Hal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara