Pelaku yang Bunuh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ivan Jora Tarigan dalam kasus pembunuhan juru parkir ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). Foto: Antara

Terdakwa Ivan Jora Tarigan dalam kasus pembunuhan juru parkir ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Jamal Surbakti divonis sembilan tahun penjara.

Hakim menyatakan Ivan Jora Tarigan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10).

Ivan Jora Tarigan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban juru parkir, Jamal Surbakti meninggal dunia.

“Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim Sulhanuddin.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru