Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku yang Bunuh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara

×

Pelaku yang Bunuh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Juru Parkir
Terdakwa Ivan Jora Tarigan dalam kasus pembunuhan juru parkir ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Jamal Surbakti divonis sembilan tahun penjara.

Hakim menyatakan Ivan Jora Tarigan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10).

Baca Juga  BMKG: Waspada Suhu Panas di Medan dalam Beberapa Hari ke Depan

Ivan Jora Tarigan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban juru parkir, Jamal Surbakti meninggal dunia.

“Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim Sulhanuddin.