Ringkasan Berita
- "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua…
- Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan p…
- Hakim menyatakan Ivan Jora Tarigan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Jamal Surbakti divonis sembilan tahun penjara.
Hakim menyatakan Ivan Jora Tarigan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10).
Ivan Jora Tarigan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban juru parkir, Jamal Surbakti meninggal dunia.
“Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim Sulhanuddin.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena korban Jamal meninggal dunia.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah menjalani hukuman, mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutur dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
“Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut,” tegas Hakim Sulhanuddin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama 11 tahun.













