Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban juru parkir, Jamal Surbakti meninggal dunia.
“Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim Sulhanuddin.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena korban Jamal meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah menjalani hukuman, mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutur dia.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya