Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena korban Jamal meninggal dunia.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah menjalani hukuman, mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutur dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut,” tegas Hakim Sulhanuddin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2