Pasutri Ini Divonis 8 Bulan Penjara di PN Medan

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasutri dalam perkara pencemaran nama baik. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasutri dalam perkara pencemaran nama baik. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pasangan suami istri, Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39) divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10).

Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung menegaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan,” kata Frans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena telah memperburuk citra saksi korban selaku jaksa pada khususnya di instansi Kejari Medan.

“Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui dan berterus terang, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Tujuh Hari Upaya Banding

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ingin mengajukan banding.

Baca Juga  Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni tuntutan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan penjara.

Kasus menjerat pasutri asal Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tersebut, sejak Februari lalu. Berawal dari dugaan pencemaran nama baik Kejari Medan, Februari lalu.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting yang menangani satu perkara. Usai bertemu, Wasu dan istrinya mengajak foto bersama. Namun Risnawati menolak.

Penolakan itu rupanya membuat keduanya kesal. Kaliyani pun melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, Risnawati melihat video tersebut pada Kamis (8/2).

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru