Pasutri Ini Divonis 8 Bulan Penjara di PN Medan

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasutri dalam perkara pencemaran nama baik. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasutri dalam perkara pencemaran nama baik. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pasangan suami istri, Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39) divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10).

Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung menegaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan,” kata Frans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena telah memperburuk citra saksi korban selaku jaksa pada khususnya di instansi Kejari Medan.

“Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui dan berterus terang, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Tujuh Hari Upaya Banding

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ingin mengajukan banding.

Baca Juga  Jeritan Romauli di Pengadilan Negeri Medan: "Orang yang Salah Dilindungi!”

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni tuntutan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan penjara.

Kasus menjerat pasutri asal Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tersebut, sejak Februari lalu. Berawal dari dugaan pencemaran nama baik Kejari Medan, Februari lalu.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting yang menangani satu perkara. Usai bertemu, Wasu dan istrinya mengajak foto bersama. Namun Risnawati menolak.

Penolakan itu rupanya membuat keduanya kesal. Kaliyani pun melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, Risnawati melihat video tersebut pada Kamis (8/2).

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru