TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah berstatus tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut larangan tersebut lantaran keberadaan Sahbirin Noor perlu untuk proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya