Hukum & Kriminal

KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor setelah Berstatus Tersangka Korupsi

×

KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor setelah Berstatus Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sahbirin Noor
Konferensi Pers KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor.
  • "Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (9/…
  • KPK Tahan 6 Tersangka Penyidik KPK juga menetapkan status tersangka terhadap enam orang lainnya, empat dari unsur pem…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah berstatus tersangka korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (9/10).

Dia menyebut larangan tersebut lantaran keberadaan Sahbirin Noor perlu untuk proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Mahardhika mengatakan larangan berpergian ke luar negeri itu berlaku enam bulan dan akan diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.

KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Baca Juga  Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Divonis Bebas MA
KPK Tahan 6 Tersangka

Penyidik KPK juga menetapkan status tersangka terhadap enam orang lainnya, empat dari unsur pemerintah dan dua pihak swasta.

Para tersangka masing-masing, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.

Selanjutnya, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Sedangkan dua tersangka dari swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan sesuai syarat pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah pengerjaan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.