Selanjutnya, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sedangkan dua tersangka dari swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan sesuai syarat pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah pengerjaan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2