Sedangkan dua tersangka dari swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan sesuai syarat pada lelang.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya