Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bea Cukai Teluk Nibung bersama pemangku kepentingan memberikan keterangan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (11/10/2024). Foto: Bea Cukai Teluk Nibung

Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bea Cukai Teluk Nibung bersama pemangku kepentingan memberikan keterangan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (11/10/2024). Foto: Bea Cukai Teluk Nibung

TOPIKSERU.COM, TANJUNGBALAI – Petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia, masuk ke Indonesia.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan jumlah barang bukti yang petugas temukan dan sita seberat 5 kilogram.

“Tim Bea Cukai Teluk Nibung juga menangkap satu orang anak buah kapal berinisial HS,” kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Jumat (11/10).

Nurhasan menyebut penindakan tersebut mereka lakukan setelah mendapat informasi akurat bahwa seorang anak buah kapal membawa narkoba.

Hasil penelusuran, petugas mendapat informasi bahwa barang haram itu ada di kapal KLM AB I yang kembali dari Port Klang, Malaysia, menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru