Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Motor Kepling di Medan, Kedua Kaki Ditembak karena Melawan

×

Polisi Tangkap Pencuri Motor Kepling di Medan, Kedua Kaki Ditembak karena Melawan

Sebarkan artikel ini
Pencurian motor
Pelaku pencurian motor M Hadi Hutasuhut (32) duduk di kursi roda setelah kedua kakinya ditembak petugas. Foto: topikseru.com/Muchlis

Ringkasan Berita

  • Kepala Kepolisian Sektor Medan Area Komisaris Polisi Hendrik Aritonang mengatakan pelaku mereka tangkap setelah mener…
  • Sepeda motor korban hilang dari teras rumahnya dan membuat laporan polisi," kata Kompol Hendri Aritonang, Senin (14/10).
  • Kompol Hendrik mengatakan kasus pencurian motor itu terjadi pada Selasa (21/5) sekira pukul 08.00 WIB.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polsek Medan Area meringkus M Hadi Hutasuhut (32), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan. Polisi menembak kedua kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Area Komisaris Polisi Hendrik Aritonang mengatakan pelaku mereka tangkap setelah menerima laporan korban yang merupakan seorang kepling.

“Korban bernama Sofiyan. Sepeda motor korban hilang dari teras rumahnya dan membuat laporan polisi,” kata Kompol Hendri Aritonang, Senin (14/10).

Kompol Hendrik mengatakan kasus pencurian motor itu terjadi pada Selasa (21/5) sekira pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, kata Hendrik, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan M Hadi Hutasuhut.

Hendrik menyebut petugas menangkap pencuri motor tersebut dari Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Ricuh Eksekusi Lahan di Tanjung Mulia, Seorang Warga Terluka

“Pelaku kami tangkap dari rumah teman wanitanya. Saat penangkapan, dia berupaya melawan petugas sehingga dilumpuhkan,” ujar Kompol Hendrik.

Dalam kasus ini, lanjut Hendrik, M Hadi berperan sebagai eksekutor bersama tersangka Farhan (28), yang terlebih dahulu ditangkap pada 8 Oktober.

Kedua pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 4 juta. Dari hasil penjualan tersebut tersangka Hadi mendapat jatah Rp 1,5 juta.

“Barang bukti kami temukan di daerah Kecamatan Medan Tembung,” kata Hendrik.

Melarikan Diri

Kompol Hendrik Aritonang mengatakan sebelumnya petugas sudah sempat menangkap M Hadi Hutasuhut. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Namun, setelah petugas mengamankan pelaku, dia melarikan diri dengan membuka borgol yang terpasang di tangannya.

“Pelaku membuka borgol dengan cara memaksa hingga tangannya berdarah dan melarikan diri saat melihat kesempatan,” kata Kompol Hendrik.

Hendrik mengatakan kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.

Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian itu.

“Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan termasuk penadah barang bukti,” pungkasnya.