TOPIKSERU.COM, MEDAN – Nina Wati, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus calo masuk Akpol, hingga kini belum juga disidangkan.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede mengatakan pihaknya belum dapat menggelar persidangan karena terdakwa dalam kondisi sakit.
“Besok sidangnya lagi bang, seharusnya agenda sidang dakwaan. Dikarenakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan penetapan pembantaran, maka Nina Wati dibantarkan dikarenakan alasan sakit. Kami JPU melaksanakan penetapan majelis hakim bang,” jelas Martin, Senin (14/10).
Martin pun menyebutkan, persidangan akan digelar apabila terdakwa sudah kembali sehat. Namun, Martin tidak merinci apa sebenarnya sakit yang dialami oleh Nina Wati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga tak menyebutkan, lokasi Nina Wati menjalani penanganan medis.
“Diagnosanya banyak bang. Keluhan awalnya benjolan di payudara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9) lalu.
Tersangka atas nama Nina Wati alias NW itu kini dalam penahanan JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.
Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.