Hukum & Kriminal

Sandra Dewi Kembali Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

×

Sandra Dewi Kembali Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Sandra Dewi
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: ANTARA FOTO

Ringkasan Berita

  • Hakim Ketua Eko Aryanto menyampaikan pemanggilan Sandra Dewi pada sidang Senin (21/10) sebagai saksi dalam kasus ters…
  • Pemanggilan Sandra Dewi untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Harvey …
  • Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, kembali dipanggil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 – 2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyampaikan pemanggilan Sandra Dewi pada sidang Senin (21/10) sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemanggilan Sandra Dewi untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Harvey Moeis.

“Jadi, pemanggilan Sandra Dewi untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” kata Hakim Ketua pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).

Hakim Ketua berharap dengan pemanggilan tersebut pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.

Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi.

Sandra Dewi dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).

Baca Juga  Kasus Korupsi Stadion Madina, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

“Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? jaksa penuntut umum kan memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU,” ujar Hakim Ketua.

Terdakwa Kasus Timah

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Sedangkan Suparta dalam dakwaan JPU, menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.