“Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata Syamsul.
Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua, karena menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya