Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua, karena menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 yang dimintakan banding,” kata Syamsul.
Dalam putusan tersebut, Mejelis Hakim menyebut perbuatan Sorbatua terbukti ada. Namun bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Hakim pun memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.












