Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Qohar mengatakan pihaknya menduga kuat uang-uang yang penyidik sita dari properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.
“Itu dari bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata Qohar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait informasi detail uang-uang tersebut, dia memastikan penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran saat ini masih pendalaman.
“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian kepada siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujar Qohar.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, tersangka ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR, selaku pemberi suap, penyidik menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya