Kejagung Amankan Uang Rp 2,1 Miliar dari Oknum Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Foto: Antara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Foto: Antara

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan pihaknya menduga kuat uang-uang yang penyidik sita dari properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dari bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata Qohar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait informasi detail uang-uang tersebut, dia memastikan penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran saat ini masih pendalaman.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian kepada siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujar Qohar.

Baca Juga  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, tersangka ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR, selaku pemberi suap, penyidik menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru