Selebgram Terlibat Promosi Judi
1. Selebgram di Temanggung
FD (23), selebgram asal Parakan, Temanggung, ditangkap polisi setelah mempromosikan judi.
Selebgram dengan puluhan ribu pengikut ini ditangkap di rumah kontrakannya di Parakan, Temanggung oleh petugas Kepolisian Resort Temanggung pada Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FD promosi judi dengan memposting link situs judi daring di story instagram miliknya.
Didik mengatakan FD mendapat endorse judi sejak Juni 2024 dan mendapat uang Rp 1.350.000.
Tersangka mendapatkan penghasilan dari banyaknya orang yang mengeklik link situs di story Instagram. Semakin banyak klik, semakin banyak mendapat uang.
“Rata-rata penghasilan dari promosi ini 350.000 per bulan,” kata AKP Didik.
2. Selebgram di Jambi
Kasus selebgram ditangkap karena mempromosikan judi daring terjadi di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap selebgram bernama Claudia Silvy (21) setelah mempromosikan situs judi di Instagram pribadinya, @clra_slvy.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari Patroli Siber Polda Jambi.
Kemudian polisi menemukan akun Instagram pelaku yang mempromosikan link situs judi daring.
“Modus operandi pelaku dengan meng-endorse website judi daring. Jadi, situs (judi) itu pelaku muat kedalam instagram pribadi,” kata Taufik, Jumat, 30 Agustus lalu.
Polisi menangkap Claudia di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Pall Merah, Kota Jambi, pada 22 Agustus 2024.
Menurut keterangan polisi bahwa pelaku sudah mempromosikan situs judi itu sejak 2 tahun terakhir atau dari tahun 2022.
Pelaku memosting link judi hingga meletakkan link tersebut di biografi akun Instagram pribadinya.
“Banyak postingan yang sudah dia lakukan. Setiap bulan dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,” kata AKBP Taufik.
Dari mempromosikan situs judi, selebgram dengan 70 ribu pengikut itu bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari. Pelaku bahkan sudah mempromosikan 20 situs sejak 2022.
3. Selebgram Tulungagung
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menahan JP, seorang selebgram dengan tuduhan telah mempromosikan judi daring melalui media sosial Instagram, pada Agustus lalu.
Menurut pengakuan JP, dia rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap hari yang berisi konten promosi judi di akun pribadinya.
Atas promosi situs judi tersebut, JP menerima imbalan sebesar Rp 25 juta yang dikirim oleh admin judi melalui rekening pribadi miliknya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat JP dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2