Hukum & Kriminal

Duh! Oknum PNS Kejari Deli Serdang Jadi Sindikat Penggelapan Mobil Rental

×

Duh! Oknum PNS Kejari Deli Serdang Jadi Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Mencuri sandal majikan
Ilustrasi tersangka

Ringkasan Berita

  • Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan menangkap pelaku inisial R (45) bersama seorang wanita inisial W (44).
  • "Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Komb…
  • Kombes Gidion menjelaskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap kedua pelaku pada Senin (2/12).

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil rental.

Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan menangkap pelaku inisial R (45) bersama seorang wanita inisial W (44).

“Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Medan, Minggu (8/12).

Kombes Gidion menjelaskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap kedua pelaku pada Senin (2/12).

Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti enam unit mobil yang diduga hasil penggelapan.

Kombes Gidion menyebut pelaku R merupakan warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga  Kapolsek Medan Tembung Ultimatum Pelaku Kriminalitas: Berhenti Berbuat Jahat, Hiduplah Baik!

Sedangkan pelaku W merupakan warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Adapun modus operandi kedua pelaku ini berawal dari pelaku W yang meminjam mobil rental dari para korban. Salah satu korban adalah Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Percut Sei Tuan,” kata Gidion.

Setelah meminjam mobil, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R untuk menjual atau menggadaikan dengan harga yang bervariasi.

Kemudian, jelas dia, para korban baru menyadari dan mengetahui setelah mobil yang dirental tak kunjung pelaku kembalikan.

“Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.

Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik untuk mendalami sindikat penggelapan mobil yang melibatkan oknum PNS Kejari itu.

“Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun,” pungkasnya.