“Kita berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut oleh kejaksaan bisa diamini oleh hakim di tingkat selanjutnya,” ujar Yudi.
Kendati demikian, Yudi mengapresisiasi hakim yang mengakui adanya kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun.
Selanjutnya Harvey Moeis pun wajib mengembalikan uang ke negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik,” kata Yudi.
Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” imbuh Hakim.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Republika
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya