Hakim Ketua Tony Irfan dalam putusannya memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibabayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdapat kondisi yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan.
Hal yang memberatkan vonis, kata hakim, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Tony.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya