Ahmad mengatakan dalam pelaksanaannya proyek rehabilitasi ruang rawat inap rumah sakit milik daerah itu berjalan lamban dan diduga progres tidak sesuai perencanaan.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan PPK yang menyatakan proyek tersebut tidak tepat waktu dan tidak dilanjutkan.
“Ini sudah jelas temuan dan berpotensi merugikan negara. Ada oknum yang telah melanggar kesepakatan proyek, uang negara habis mengalir pada proyek gagal. Apakah APH hanya diam saja? Harusnya periksa Dirut, sudah jelas ini proyek gagal, tangkap kalau sudah menyalah,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Direktur RSUD Batubara dr Wahyu selaku Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) enggan berkomentar dan mengarahkan agar menanyakan langsung kepada PPK.
“Bang Izin, sama PPK saja (konfirmasi) langsung ya bang,” kata dr Wahyu.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kholil saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa waktu pengerjaan proyek tersebut telah habis pada 26 Desember 2024.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya