Terpisah, Direktur RSUD Batubara dr Wahyu selaku Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) enggan berkomentar dan mengarahkan agar menanyakan langsung kepada PPK.
“Bang Izin, sama PPK saja (konfirmasi) langsung ya bang,” kata dr Wahyu.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kholil saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa waktu pengerjaan proyek tersebut telah habis pada 26 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai proyek 1,3 soal waktu sudah habis, itu benar. Tapi tidak ada lanjutan. Yang ada para pekerja sedang membongkar bahan-bahan meterial yang tidak bisa terhitung dalam progres,” Kholil.
Namun, saat kembali ditanya apakah dengan waktu habis dan tidak dilanjutkannya proyek menjadi bukti bahwa proyek tersebut gagal, Kholil tidak menampik dan menolak menjawab.
Praktisi hukum yang juga dosen Fakultas Hukum USU Tommy Aditya Sinulingga menanggapi persoalan tersebut.
“Harusnya aparat penegak hukum seperti Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut sigap menanggapi pemberitaan terkait dugaan proyek yang berpotensi merugikan negara ini,” kata Tommy Aditya.
“Pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis merupakan bahan atau temuan dasar untuk Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk memanggil KPA dan PPK proyek RSUD Batubara tersebut. Tinggal panggil dan periksa KPA dan PPK saja,” ujar Tommy.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2