Kejati Sumut kemudian melakukan penahanan terhadap kelima tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 30 Desember 2024.
Penahanan 5 Tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh Ratusan Guru Honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.
Irvan menilai pelimpahan kelima tersangka ke Kejati Sumut bukan menjadi akhir dari kasus dugaan suap pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Sumut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN, Plt. Bupati Langkat saat itu,” pungkasnya
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa