Hukum & Kriminal

Polisi Beber Motif Pembunuhan Aktor Sandy Permana

×

Polisi Beber Motif Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Sebarkan artikel ini
Sandy Permana
Aktor Sandy Permana tewas dengan kondisi berlumuran darah di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1) pagi.

Ringkasan Berita

  • Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait kemu…
  • Direktorat Reserse Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku inisial Nanang Irawan alias Gimbal.
  • Kombes Wira menyebutkan berdasarkan keterangan yang mereka peroleh bahwa perbuatan tersangka motif emosi saat Sandy P…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Polisi masih mendalami motif pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana yang ditemukan terkapar dengan luka tusuk. Direktorat Reserse Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku inisial Nanang Irawan alias Gimbal.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait kemungkinan apakah kasus ini berencana.

“Terkait apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat, ” kata Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1).

Kombes Wira menyebutkan berdasarkan keterangan yang mereka peroleh bahwa perbuatan tersangka motif emosi saat Sandy Permana melintas dan meludah di depan rumah pelaku.

“Saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan,” ujar Kombes Wira.

Baca Juga  AKBP Revi Beri Penghargaan kepada Dua Warga yang Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan

Dia mengatakan penyidik belum menemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Namun demikian, kata Kombes Wira, pihaknya masih terus mendalami kasus pembunuhan yang menewaskan Sandy Permana.

“Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalami lebih lanjut, namun untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka,” kata Wira.

Saat dikonfirmasi terkait tersangka terpengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Wira menyebutkan hal tersebut masih didalami.

“Nanti akan kami dalami, artinya ini sebagai bahan kita pendalaman tapi kita secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu, yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu, terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan karena korban meludah ke arah tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.