Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mempertegas hukuman terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dalam perkara korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim memutuskan tetap menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Terbit Rencana. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan amar putusan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pengadilan tidak mengubah substansi hukuman yang telah diputus pada tingkat pertama.
- Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan, Minggu (7/6/2026).
Tetap Dibebani Uang Pengganti Rp 67,9 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, Terbit Rencana juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 67,9 miliar.
Dari total kewajiban tersebut, sekitar Rp 61,8 miliar telah disetorkan. Sementara sisanya sebesar Rp 6,1 miliar masih menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh terpidana.
Majelis hakim menegaskan apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana.
Apabila aset yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan pembayaran, maka Terbit Rencana harus menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara,” demikian isi putusan tersebut.
Terbukti Terima Suap Pengamanan Proyek
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengamanan berbagai proyek di Kabupaten Langkat.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur dakwaan kumulatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kumulatif kedua berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adik Terbit Rencana Sudah Lebih Dulu Divonis
Dalam perkara yang sama, adik kandung Terbit Rencana, Iskandar Perangin-angin, sebelumnya telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar.
Seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi dan putusan terhadap Iskandar telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya banding.
Tuntutan KPK Lebih Berat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terbit Rencana dengan hukuman yang lebih berat.
Dalam tuntutannya, KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Namun hingga tingkat banding, majelis hakim tetap mempertahankan hukuman empat tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum mantan kepala daerah itu dalam perkara korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.












