Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol gagal. Foto: The Presidential Office/Handout via REUTERS

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol gagal. Foto: The Presidential Office/Handout via REUTERS

Topikseru.com – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dari kursi  jabatannya. Pemecatan ini setelah delapan hakim MK memberikan suara yang mendukung menyingkirkan Yoon sebagai presiden.

Melansir The Korea Times, pemakzulan Yoon Suk diumumkan 111 hari setelah sebelumnya Majelis Nasional meloloskan Yoon atas tuduhan berkhianat karena menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusi.

Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae mulai membacakan alasan untuk keputusan mereka pada pukul 11 pagi, dan keputusan untuk menyingkirkan Yoon dari kepresidenan diselesaikan pada Jumat (4/4/2025) pukul 11:22 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menandai pemecatan pertama presiden Korea dalam delapan tahun yang menjabat di Korea, setelah pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye pada Maret 2017 lalu.

Baca Juga  13 Truk ODOL Ditindak di Tol Indrapura–Kisaran, Teknologi WIM Siap Diterapkan

Berdasarkan Pasal 68 Konstitusi, pemilihan Presiden Korsel baru harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pengadilan.

Dengan keputusan pemakzulan yang sekarang dikeluarkan, batas waktu 60 hari jatuh pada hari Selasa, 3 Juni 2025 mendatang, sehingga sangat mungkin bahwa pemilihan presiden akan diadakan pada hari itu atau lebih awal.

Setelah pemindahan langsung Yoon, dia dan ibu negara Kim Keon Hee harus mengosongkan kediaman presiden di Hannam-dong pusat Seoul.

Jika mereka kembali ke rumah sebelumnya di Seoul selatan, tempat mereka dulu tinggal sebelum pelantikan Yoon, langkah-langkah keamanan akan diberikan.

Di bawah undang-undang saat ini, seorang presiden yang dimakzulkan yang gagal menyelesaikan masa jabatannya berhak atas perlindungan keamanan hingga 10 tahun.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seram! Mayat Aktor Yu Menglong Jadi Pajangan di Museum 798 Beijing
China Ancam Balas, Trump Siapkan Tarif 100 Persen untuk Barang Impor Tiongkok
Topan Matmo Terjang Vietnam Utara: 8 Tewas, 5 Hilang, Ribuan Rumah Terendam Banjir dan Longsor
Badai Salju di Tibet dan Qinghai: Satu Pendaki Tewas, Ratusan Masih Dievakuasi dari Lereng Everest
Netanyahu Sebut Indonesia di PBB, Respons Pidato Prabowo soal Solusi Dua Negara
Rusia Sebut Pengakuan Negara-negara Dunia terhadap Palestina di PBB Sinyal Penting untuk Israel
Prabowo Subianto Tanggapi Pujian Donald Trump soal Gaya Pidato di Sidang Umum PBB
Prancis Akui Palestina, Berikut Daftar 16 Negara Barat yang Mengakui Kemerdekaan Palestina!