Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol gagal. Foto: The Presidential Office/Handout via REUTERS

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol gagal. Foto: The Presidential Office/Handout via REUTERS

Topikseru.com – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dari kursi  jabatannya. Pemecatan ini setelah delapan hakim MK memberikan suara yang mendukung menyingkirkan Yoon sebagai presiden.

Melansir The Korea Times, pemakzulan Yoon Suk diumumkan 111 hari setelah sebelumnya Majelis Nasional meloloskan Yoon atas tuduhan berkhianat karena menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusi.

Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae mulai membacakan alasan untuk keputusan mereka pada pukul 11 pagi, dan keputusan untuk menyingkirkan Yoon dari kepresidenan diselesaikan pada Jumat (4/4/2025) pukul 11:22 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menandai pemecatan pertama presiden Korea dalam delapan tahun yang menjabat di Korea, setelah pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye pada Maret 2017 lalu.

Baca Juga  BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumut Hujan Lebat pada Sabtu

Berdasarkan Pasal 68 Konstitusi, pemilihan Presiden Korsel baru harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pengadilan.

Dengan keputusan pemakzulan yang sekarang dikeluarkan, batas waktu 60 hari jatuh pada hari Selasa, 3 Juni 2025 mendatang, sehingga sangat mungkin bahwa pemilihan presiden akan diadakan pada hari itu atau lebih awal.

Setelah pemindahan langsung Yoon, dia dan ibu negara Kim Keon Hee harus mengosongkan kediaman presiden di Hannam-dong pusat Seoul.

Jika mereka kembali ke rumah sebelumnya di Seoul selatan, tempat mereka dulu tinggal sebelum pelantikan Yoon, langkah-langkah keamanan akan diberikan.

Di bawah undang-undang saat ini, seorang presiden yang dimakzulkan yang gagal menyelesaikan masa jabatannya berhak atas perlindungan keamanan hingga 10 tahun.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biadab! Israel Bombardir Menara di Gaza yang Dihuni Ratusan Pengungsi Palestina
Ribuan Warga Palestina Peringati Maulid Nabi di Masjid Ibrahimi Hebron, Israel Perketat Pengawasan
Tragedi Affan Kurniawan: Dunia Sepak Bola Ikut Berduka atas Meninggalnya Driver Ojol di Jakarta
Brigade Al-Qassam Klaim Serang Tentara dan Kendaraan Militer Israel di Gaza Selatan
Inggris Panggil Dubes Israel, Kecam Rencana Permukiman E1 di Tepi Barat
Ledakan Dahsyat di Lyon: 1 Tewas, 18 Luka, 150 Warga Dievakuasi
Gempa Poso Berkekuatan 6 Magnitudo Hancurkan Gereja, Rumah dan Puluhan Orang Luka-luka
Misteri Kematian Zara Qairina di Asrama SMKA Papar: Hasil Otopsi Akhir dan Kelalaian Polisi