Topikseru.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan di bawah pemerintahan junta militer Myanmar. AP diduga adalah Arnold Putra, seorang selebgram asal Indonesia.
Dia dituduh berhubungan dengan kelompok oposisi bersenjata, serta melanggar UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan Undang-Undang Asosiasi Terlarang yang diterapkan keras oleh rezim Naypyidaw.
Dari informasi yang beredar, AP diduga kuat merujuk pada Arnold Putra, seorang selebgram kontroversial yang sempat dikenal publik karena gaya hidup eksentrik dan aktivitas luar negeri yang penuh sensasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arnold Putra Dituduh Masuk Myanmar Secara Ilegal
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar, dan saat ini ditahan di Penjara Insein, Yangon.
“AP dituduh memasuki Myanmar secara ilegal dan melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah setempat,” ujar Judha dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya