Topikseru.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah dinilai terdapat bukti yang cukup.
Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Hery terlihat langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka. Ia tampak diam tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras TNI
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Hery diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi untuk perusahaan tambang.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah tim memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Diduga Terlibat Pengaturan Rekomendasi Tambang
Dalam perkara ini, Hery diduga memainkan peran dalam proses penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sektor sumber daya alam yang selama ini rawan praktik korupsi, terutama dalam pemberian izin dan rekomendasi usaha tambang.
Baru Dilantik Presiden Prabowo
Penetapan tersangka ini mengejutkan publik, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Dengan status hukum yang kini disandangnya, proses hukum terhadap Hery dipastikan akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih dalam.
Komitmen Kejagung Berantas Korupsi SDA
Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor strategis, termasuk pertambangan.
Kasus tata kelola nikel di Sulawesi Utara sendiri menjadi perhatian karena melibatkan potensi kerugian negara serta berdampak pada tata kelola sumber daya alam nasional.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring pengembangan perkara.
Publik pun menanti transparansi proses hukum terhadap pejabat tinggi negara ini, yang sebelumnya dipercaya mengawasi pelayanan publik melalui lembaga Ombudsman.












