Setelah terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara, Bobby melantik Topan Ginting menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari 2025.
Tersandung Dugaan Suap Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Topan Obaja Ginting bersama empat orang lainnya sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Berdasarkan keterangan KPK, Topan Ginting diduga mengatur dan menunjuk PT Dalihan Natolu Group (DNG) sebagai pemenang tender proyek jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut KPK, kasus ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.
Proyek ini dijadwalkan tayang pada Juni 2025, dan RES langsung meminta KIR untuk menindaklanjuti dengan memasukkan penawaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD Gunung Tua guna mempersiapkan kelengkapan teknis proyek.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2