TOPIKSERU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.
Tito mengatakan terkait SE Mendagri yang terbit pada 23 Februari 2025 itu bertujuan untuk mendukung progra pro-rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).
Surat Edaran ini terkait efisiensi anggaran yang meliputi pembatasan belanja keguatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Selain iitu Pemerintah Daerah juga diminta mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Pemda diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya