TOPIKSERU.COM – Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait persoalan disertai mahasiswa doktoral Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri ESDM.
Disertasi Bahlil tidak jadi dibatalkan setelah Rektor UI Heri Hermansyah mengeluarkan 2 surat keputusan (SK) terkait disertasi doktoral Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa mahasiswa S3 Program Doktoral Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia harus melakukan perbaikan atau revisi dan menambah publikasi ilmiah, sebelum dinyatakan lulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan,” kata Heri saat ditemui usai memenuhi undangan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan para rektor di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/3).
Heri menjelaskan bahwa mandat untuk Bahlil menyelesaikan revisi dan menambah publikasi ilmiah itu merupakan kesepakatan bersama dari dirinya sebagai rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademik.
Dia menegaskan soal status Bahlil sebagai mahasiswa S3 Kampus Kuning itu belum dinyatakan lulus karena Bahlil belum melalui proses yudisium yang menjadi penentuan nilai dan kelulusannya di UI.
Yudisium dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, dan menjadi syarat untuk mengikuti wisuda sebagai tanda kelulusan.
“Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu,” ujar Heri.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya