Nasional

KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil Usai Geledah Kediamannya

×

KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil Usai Geledah Kediamannya

Sebarkan artikel ini
tes DNA
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Ringkasan Berita

  • Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan hingga saat ini Ridwan Kamil belum berstatus apa pun sebab b…
  • Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," ka…
  • Kendati demikian, Budi mengatakan KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

TOPIKSERU.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil belum menyandang status apapun setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediamannya atas perkara dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan hingga saat ini Ridwan Kamil belum berstatus apa pun sebab belum pernah dipanggil sebagai saksi.

“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” kata Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3).

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan yang bersangkutan.

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Budi mengatakan penyidik KPK akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut, tidak hanya terhadap Ridwan Kamil, tetapi juga terhadap semua pihak yang dianggap mempunyai keterangan yang relevan dengan perkara tersebut.

“Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” kata Budi.

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan akan kooperatif terkait penggeledahan kediamannya dalam perkara PT BJB yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Baca Juga  Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Divonis Bebas MA

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.

Mantan Wali Kota Bandung ini mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan perkara tersebut.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Kendati demikian, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.