Scroll untuk baca artikel
Nasional

Minyakita Tidak Sesuai Takaran, DPR RI Desak Pemerintah Tarik dari Pasaran

×

Minyakita Tidak Sesuai Takaran, DPR RI Desak Pemerintah Tarik dari Pasaran

Sebarkan artikel ini
Minyakita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Berdasarkan pengecekan mereka di Pasar Kramat Jati bahwa Minyakita yang beredar masih sesuai takaran volume.

Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng dengan merek Rizki yang diproduksi dari produsen bernama BKP, yang tidak sesuai dengan takaran. Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.

Selain itu, menurut dia, produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kemudian barcode dari produk minyak tersebut tidak bisa dipindai oleh para petugas yang ikut mengecek.

Baca Juga  7 Resep Masakan Rumahan Paling Dicari: Enak, Praktis, dan Bikin Nagih

“Harganya Rp 16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (6/3).