Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tanah Sepadan Sungai akan Menjadi Milik Negara, Menteri ATR/BPN: Wajib Sertifikat HPL

×

Tanah Sepadan Sungai akan Menjadi Milik Negara, Menteri ATR/BPN: Wajib Sertifikat HPL

Sebarkan artikel ini
Tanah Sepadan Sungai
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diwawancara awak media di Jakarta, Selasa (18/3). Foto: Antara/Harianto

Topikseru.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan seluruh tanah yang berada di badan dan sepadan sungai akan menjadi milik negara.

Nusron Wahid mengatakan setiap sepadan sungai harus diterbitkan sertifkat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

“Yang jelas semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” kata Nusron ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat pihak terkait lainnya di Jakarta, Selasa (18/3).

Dia mengatakan hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan wajib bersertifikat, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat.

Sedangkan tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi.

Baca Juga  152 Polisi di Jajaran Polrestabes Medan Naik Pangkat, Kombes Gidion Sampaikan Pesan Tegas

Bahkan, sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Menteri ATR juga mengungkapkan bahwa otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut.

Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, jika sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, Menteri ATR menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini.