Topikseru.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan seluruh tanah yang berada di badan dan sepadan sungai akan menjadi milik negara.
Nusron Wahid mengatakan setiap sepadan sungai harus diterbitkan sertifkat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.
“Yang jelas semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” kata Nusron ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat pihak terkait lainnya di Jakarta, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan wajib bersertifikat, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat.
Sedangkan tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.
Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi.
Bahkan, sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.
Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya