Menteri ATR juga mengungkapkan bahwa otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut.
Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, jika sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, Menteri ATR menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini.
Sebagai solusi, tanah yang berada di atas tanggul sungai akan di-HPL-kan atas nama negara untuk menjaga status hukum dan pengelolaan yang jelas.
Namun, Nusron juga menyadari adanya masalah terkait dengan bangunan yang sudah ada di atas tanah tersebut.
Jika bangunan itu didirikan tanpa alas hak yang jelas maka pendekatan kemanusiaan akan digunakan, dan jika perlu, pemindahan atau relokasi akan dilakukan.
Menteri menegaskan bahwa relokasi bukan berarti menggusur, melainkan melakukan tindakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memberikan solusi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya