Nasional

Mahasiswa Tolak RUU TNI, Puan Maharani: Tetap Tidak Boleh Berbisnis dan Berpolitik

×

Mahasiswa Tolak RUU TNI, Puan Maharani: Tetap Tidak Boleh Berbisnis dan Berpolitik

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (paling kiri), Sufmi Dasco (kedua kiri), dan Adies Kadir (paling kanan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Antara/Melalusa Susthira K.

Ringkasan Berita

  • Puan mengatakan kendati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diubah dan disahka…
  • "Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi.
  • Dia juga mengatakan bahwa TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Un…

Topikseru.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sudah sah menjadi UU TNI tetap melarang tentara aktif untuk berbisnis dan berpolitik aktif.

Puan mengatakan kendati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diubah dan disahkan, terkait larangan berbisnis dan berpolitik tetap diperhatikan.

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Hal ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dia juga mengatakan bahwa TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, maka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

“Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujar Puan.

Puan Maharani menjelaskan pembahasan RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang perluasan ruang lingkup jabatan dalam TNI di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Baca Juga  Data KP2MI Sebut PMI Ilegal Didominasi Perempuan, Ya Tuhan!

Selanjutnya, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.

“Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujarnya.

Puan menyatakan bahwa RUU TNI yang disetujui menjadi undang-undang tidak akan mengabaikan kekhawatiran masyarakat atas bergulirnya revisi UU TNI.

“Jadi, tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan, kita jangan belum apa-apa berprasangka,” kata Puan Maharani.

“Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca sebelum melihat, tolong jangan berprasangka dan berprasangka,” imbuhnya.

Ketua DPP PDIP ini mengatakan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR akan dapat diakses oleh publik.

“Setelah disahkan tentu saja nanti akan kami berikan apa yang sudah akan diputuskan, tetapi tadi yang seperti saya sampaikan tiga hal yang kemudian menjadi perbincangan atau kemudian hal-hal yang kemudian diisukan, dicurigai, tidak seperti yang diharapkan, insyaallah tidak akan terjadi,” pungkasnya.