Topikseru.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sudah sah menjadi UU TNI tetap melarang tentara aktif untuk berbisnis dan berpolitik aktif.
Puan mengatakan kendati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diubah dan disahkan, terkait larangan berbisnis dan berpolitik tetap diperhatikan.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dia juga mengatakan bahwa TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, maka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
“Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujar Puan.
Puan Maharani menjelaskan pembahasan RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang perluasan ruang lingkup jabatan dalam TNI di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya