Mahasiswa Tolak RUU TNI, Puan Maharani: Tetap Tidak Boleh Berbisnis dan Berpolitik

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (paling kiri), Sufmi Dasco (kedua kiri), dan Adies Kadir (paling kanan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Antara/Melalusa Susthira K.

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (paling kiri), Sufmi Dasco (kedua kiri), dan Adies Kadir (paling kanan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Antara/Melalusa Susthira K.

Topikseru.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sudah sah menjadi UU TNI tetap melarang tentara aktif untuk berbisnis dan berpolitik aktif.

Puan mengatakan kendati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diubah dan disahkan, terkait larangan berbisnis dan berpolitik tetap diperhatikan.

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga  Wedding Expo Bertajuk Resonate Hadir di Medan Bersama 38 Vendor Terbaik

Dia juga mengatakan bahwa TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, maka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

“Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujar Puan.

Puan Maharani menjelaskan pembahasan RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang perluasan ruang lingkup jabatan dalam TNI di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru