“Namun, di balik angka-angka triliunan rupiah itu muncul pertanyaan besar, benarkah dana umat ini dikelola dengan aman? Ataukah justru sedang dihadang bahaya karena salah langkah investasi?” tanya Iskandar Sitorus.
Dia mengajak untuk cermati asal muasal tata kelola dana haji, dimulai dari sejarah BPKH hingga ambisi investasi. BPKH lahir dari semangat reformasi pengelolaan dana haji.
Sejak dulu, dana jamaah dikelola Kementerian Agama, yang kerap dikecam karena kurang transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lewat UU Nomor 34 Tahun 2014, menyebut pengelolaan itu dialihkan ke BPKH sebagai lembaga independen yang bertugas untuk mengelola dana haji secara transparan dan profesional, menginvestasikan dana agar memberikan nilai manfaat serta membiayai operasional haji dan subsidi jamaah.
Uang Umat Dikelola Kemana?
Berdasarkan laporan keuangan BPKH, total dana kelolaan per 2023 mencapai Rp167 triliun. Tetapi disinilah masalah dimulai, yakni mayoritas dana ditempatkan di sektor perbankan syariah, dengan investasi paling kontroversial ada di Bank Muamalat Indonesia (BMI).
BPKH kini memegang 82,65% saham BMI setelah menyuntikkan Rp 1 triliun dalam bentuk rights issue dan Rp 2 triliun dalam bentuk sukuk subordinasi.
Sejatinya, investasi ini dimaksudkan untuk menyelamatkan BMI yang hampir kolaps. Namun, yang terjadi berikutnya justru berbalik, yakni terlihat jadi bumerang.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya