Dana Haji yang Dikelola BPKH Dipertanyakan, IAW Desak Audit

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Jemaah calon haji asal Sumut.

Ilustrasi - Jemaah calon haji asal Sumut.

Uang Umat Dikelola Kemana?

Berdasarkan laporan keuangan BPKH, total dana kelolaan per 2023 mencapai Rp167 triliun. Tetapi disinilah masalah dimulai, yakni mayoritas dana ditempatkan di sektor perbankan syariah, dengan investasi paling kontroversial ada di Bank Muamalat Indonesia (BMI).

BPKH kini memegang 82,65% saham BMI setelah menyuntikkan Rp 1 triliun dalam bentuk rights issue dan Rp 2 triliun dalam bentuk sukuk subordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya, investasi ini dimaksudkan untuk menyelamatkan BMI yang hampir kolaps. Namun, yang terjadi berikutnya justru berbalik, yakni terlihat jadi bumerang.

Bank Muamalat Tempat Investasi Penyelamatan atau Jerat?

Data menunjukkan BMI masih berada dalam kondisi rawan, Non Performing Financing (NPF) BMI masih di atas 5%, jauh dari batas aman. Lalu sengketa hukum BMI berpotensi merugikan BPKH hingga Rp 39,5 miliar.

Belum lagi surat utang yang dibeli BPKH dari BMI cenderung memicu konflik kepentingan, karena BPKH adalah pemegang saham mayoritas sekaligus pembeli surat utang dari bank yang sama.

Baca Juga  Update Banjir Tapsel: 3 Kecamatan Paling Terdampak, Jembatan Rusak dan Sawah Terendam

“Sehingga kita patut bertanya, apakah BPKH sedang menyelamatkan BMI, atau menyelamatkan investasinya sendiri? Dan jika BMI tetap merugi, siapa yang menanggung? Apakah dana haji akan terancam?” tanya Iskandar lagi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah beberapa kali mengaudit BPKH. Itu alarm bahaya. Temuan mereka tidak bisa diabaikan. Mari lihat laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2021, BMI disebut sebagai investasi berisiko tinggi dengan NPF yang belum teratasi.

BPK mendesak BPKH segera mencari exit strategy untuk keluar dari BMI. Lalu, di LHP 2022  BPK menyoroti surat utang BMI yang dibeli BPKH sebagai pemegang saham.

Ada potensi benturan kepentingan yang harus segera ditindak. Terlebih, sebelumnya yakni pada LHP tahun 2018-2020 SOP investasi BPKH dinilai lemah dan belum memadai.

BPK menemukan manajemen risiko di BPKH belum terintegrasi dengan baik. Pertanyaannya adalah, apakah BPKH mengabaikan peringatan BPK?, tanya dia heran.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru