Nasional

Ajudan Kapolri Diduga Intimidasi Jurnalis, Mabes Polri: Bila Melanggar akan Kami Sanksi

×

Ajudan Kapolri Diduga Intimidasi Jurnalis, Mabes Polri: Bila Melanggar akan Kami Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ajudan Kapolri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mabes Polri tid…
  • “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kat…
  • "Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan y…

Topikseru.com, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara terkait insiden dugaan Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mabes Polri tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota jika terbukti bersalah.

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Trunoyudo melansir Tempo, Minggu, 6 April 2025.

Trunoyudo mengatakan saat kejadian situasi lapangan memang cukup padat, namun aparat tetap wajib menjalankan tugas sesuai prosedur. Dia mengatakan semestinya ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan tanpa melakukan tindakan secara fisik maupun verbal.

Saat ini, lanjut dia, Polri tengah mengumpulkan informasi dari tim pengamanan Kapolri yang berada di lokasi saat kejadian.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Semarang. Peristiwa itu terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.

Baca Juga  152 Polisi di Jajaran Polrestabes Medan Naik Pangkat, Kombes Gidion Sampaikan Pesan Tegas

Awalnya sejumlah jurnalis merekam momen Listyo menyapa calon penumpang kereta api. Kemudian ajudan Listyo meminta para jurnalis mundur menjauh.

“Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, melalui siaran tertulis, Minggu, 6 April 2025.

Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, lantas menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Kemudian seorang ajudan Listyo datang menghampirinya.

“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” ujarnya. Kekerasan fisik juga dialami sejumlah jurnalis lain.

Anggota polisi itu juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis. Dia terdengar mengatakan kalimat, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

AJI dan PFI Tuntut Permintaan Maaf

PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut. Serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Dua organisasi pers itu meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf menilai tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers. “Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, PFI dan AJI meminta Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Lantas menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.